LAMPUNG SELATAN,Buanainfo.com – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) serta Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban Meninggal Dunia, Jum’at (04/04/2025).
Kapolres Lampung Selatan Yusriandi Yusrin dalam Press Conference bersama Awak Media mengatakan pelaku Curanmor diamankan Timsus di rumah Kepala desa Sidoasih karena hampir dimasa oleh warga.
Pelaku ini diamankan oleh warga, lalu diperiksa anggota tubuhnya baik baju dan celananya dan ditemukan kunci T yang sering digunakan oleh para pelaku Curanmor dalam bertindak. Untuk menghindari warga yang sudah geram dan main hakim sendiri, warga mengantar pelaku Curanmor ini kerumah Kepala desa Sidoasih.
Ternyata memang benar tersangka ini telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan itu pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 16.00 di areal persawahan Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, yang menjadi korban yaitu Kasmiati binti Esti Ariantoko Almarhum,” terangnya kepada awak media.
Kapolres juga mengatakan, untuk barang buktinya ada Kunci T, BPKB, STNK, dan ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang juga berhasil diamankan.
“Untuk tersangka sendiri atas nama Saidi Pratama (SP), terhadap tersangka kita kenakan pasal 363 ya ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Yang kedua yaitu pelaku pembunuhan didalam rumah kontrakan di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni pada tanggal 23 Maret 2025 lalu, ini merupakan atensi dari masyarakat Lampung Selatan, alhamdulilah pelaku bisa kita tangkap, Sambung Kapolres.
Pelakunya adalah HN (26) suami korban sendiri. Awalnya HN (26) ini tersulut emosi karena sang istri Windayani ingin mengajak pisah, tetapi HN ini tidak mau dan terjadilah KDRT ini kemudian menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga meninggal dunia.
“Untuk barang bukti ada kabel colokan listrik, bantal, celana warna hitam, kain selimut, kemudian ada juga bagian dalam dari korban”.
Terhadap tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana atau pasal 44 ayat 3 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara, ungkapnya, Tutup Kapolres. (Pendi)