Diputus Kerja Sepihak, Lembaga Bantuan Hukum PERPUKAD Lampung Selatan Dampingi EI Teknisi di Krakatau Kahai Beach Hotel Untuk Mendapat Haknya

oleh -713 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN, Buanainfo.com Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) Lampung Selatan, dampingi korban EI (41) yang bekerja bertahun tahun sebagai  Teknisi, di duga di PHK atau pemutusan kerja sepihak oleh Perusahaan Krakatau  Kahai Beach Hotel Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (27/12/2024).

ADV. Arya Setiyawan. S.H selaku Kuasa Hukum EI, mengatakan hari ini kami mendampingi klien kami yang diduga ada pemutusan kerja sepihak atau PHK yang dilakukan oleh Krakatau Kahai Beach Hotel, EI ini telah menyerahkan dan menguasakan permasalahan yang dia alami kepada kami LBH PERPUKAD.

banner 336x280

EI ini bekerja di Krakatau Kahai Beach sebagai Teknisi ini bukan pegawai atau karyawan yang baru masuk kerja ya, sudah dari 2016 dia ini bekerja sebagai Teknisi.

Tadi kami sudah ketemu dengan General Manager (GM)  Agustin dan HRD nya, mereka meminta waktu yaitu hari Senin nanti jawabannya.

Selaku Kuasa Hukum dari EI, kami berharap yang terbaik, sebagai perusahaan, jalankanlah segala kewajibannya, pesangon itu keluarkanlah, karena memang sudah kewajiban perusahaan kepada pegawainya yang diberhentikan sepihak atau di PHK, apalagi EI ini bukan pegawai baru, dia itu pegawai lama di Krakatau Kahai Beach Hotel ini.

Akan kita lihat kedepannya seperti apa, kalau setelah kita datang selesai disini ya disini kita cukup, kalau tidak selesai ya kita lanjut, tutupnya.

Advokat Sopian Efendi, S.H.,M.H. salah satu   Kuasa Hukum EI dari LBH PERPUKAD, Terkait dengan hasil audensi dengan pihak pengelola atau dalam hal ini Generall Manager dari Kahai Beach Hotel bahwasanya akan ada win win solution terkait permasalahan klien kami ini.

Oleh karenanya tentu Tim Advokasi Hukum LBH  PERPUKAD selaku kuasa hukum dari klien kami akan mengawal terus untuk tegaknya keadilan yang tentu sesuai dengan prosedur aturan dan undang undang yang mendasarinya.

Syahril Efendi. S.H, selaku Sekjend PERPUKAD juga Tim Kuasa di Posbankum PN Kalianda ini berharap klien kita EI mendapatkan hak2nya sesuai dengan regulasi yg ada dan mendapatkan keadilan tentunya dan juga tim LBH PERPUKAD akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Akan kita tunggu jawaban dari ibu Agustin sebagai GM Krakatau Kahai Beach Hotel, dia akan melaporkan dulu ke kantor pusat di Jakarta tentang permasalahan ini.

Kita LBH PERPUKAD datang kesini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran, apakah memang klien kami ini sudah bekerja berapa tahun disini dan kalau memang betul ada pemutusan kerja tentunya pihak Krakatau Beach Hotel ini harus memberikan hak hak dari klien kami saudara EI ini sesuai peraturan yang ada di Negara kita tercinta ini, tutup Syahril.

Advokat Al Amir, S.H.,M.H. dan juga selaku Ketua Dewan Pengawas LBH PERPUKAD mengatakan kami beserta Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD akan mendampingi klien kami berinisial EI sampai tuntas terkait permasalahan yang beliau alami, tentunya kita selalu berpegangan dan berdasarkan aturan hukum yang mengatur terkait permasalahan yang dialami klien kami berinisial EI yaitu  pemutusan hubungan kerja secara sepihak  dan semoga permasalah yang dialami klien kami bisa segera selesai secara baik dan benar serta adil.

Ditempat yang sama, Penasehat LBH Perpukad Lampung Selatan Hasan Bisri. S.H, mengatakan EI ini kan kami melihatnya ada pemutusan kerja sepihak dari Krakatau Kahai Beach ya, disitu kami selaku LBH PERPUKAD akan memperjuangkan hak haknya sesuai dengan regulasi yang ada.

Kita akan tunggu dari GM nya tadi, ingin ada solusi selama 3hari, kami itu tidak ada tuntutan, kami ini hanya klarifikasi saudara EI ini sudah berapa tahun kerja di sini dan kalaupun memang ada dan betul ada pemutusan hubungan kerja, tentunya pihak Krakatau Beach Hotel ini memberikan hak haknya kepada saudara EI ini sesuai ketentuan dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Kita ini membantu EI atas ketidak tahuannya, kita akan bantu EI ini karena merasa dirugikan atas adanya pemutusan kerja ini.

EI ini bekerja sebagai Teknisi di Krakatau Kahai Beach Hotel ini dari tahun 2016, anehnya walau sudah bekerja bertahun tahun dan sempat berhenti waktu ada Sunami tahun 2018, dia ini tidak mendapat kontrak kerja layaknya karyawan, dan berhenti kerja juga tidak ada pesangon, anehnya lagi dari perusahaan juga tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenaga kerjaan. Sampai dia dipanggil lagi untuk bekerja di bulan April 2024 sampai akhir Desember 2024 ini diberhentikan kembali juga tidak ada ikatan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada.

Semua itu kan sudah diatur dalam Undang Undang, tetapi terjadi disini di Krakatau Beach Hotel ini, para pekerjanya tidak ada yang didaftarkan BPJS Ketenaga Kerjaan dengan dalih GM tadi para pekerja tidak ada yang mau kalau gajinya  harus dipotong untuk membayar BPJS Ketenaga Kerjaan ini, ini kan sudah jelas melanggar.

Kami disini saat ini mendampingi EI yang diduga adanya pemutusan kerja sepihak oleh pihak Krakatau Kahai Beach Hotel ini dengan tidak memberi uang pesangon, berarti perusahaan tidak dapat sembarangan untuk mutuskan hubungan kerja sepihak tanpa dengan alasan dan mekanisme yang jelas yang telah diatur oleh undang undang, kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada, pelaku pemutusan kerja sepihak ini bisa di pidana, inilah yang dilakukan saudara EI saat ini, menuntut hak nya sebagai terduga korban pemutusan kerja sepihak dari perusahaan.

Ditempat terpisah General Menejer (GM) Krakatau Kahai Beach Hotel, Agustina membenarkan bahwa kedatangan EI bersama LBH PERPUKAD ini untuk menuntut hak dari EI yang sudah tidak bekerja di perusahaannya.

Akan kita laporkan kepada pimpinan kami yang ada di Jakarta, cuma tolong kami minta waktunya minimal 3hari, mengingat hari Sabtu dan Minggu kan hari libur, jadi akan kita sampaikan ke pimpinan dulu.

Kalau untuk izin kami ini sudah lengkap, pertama izin lingkungan, baru izin izin lainnya seperti IMB, pendirian baru pengurusan izin usaha semua sudah lengkap. Karyawan di Krakatau Kahai Beach Hotel ini ada 26, 80% nya lingkungan.

(Pen)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.